kabartungkal.com – Berdasarkan Hasil Rapat Kordinasi Terbatas Pembahasan Kegiatan Satgas Covid-19 Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang berlangsung di Ruang Pola Utama. Kantor Bupati Tanjab Barat, Jumat (28/5/21).
Wakil Bupati Hairan, SH menyampaikan bahwa Pemerintah Tanjab Barat akan menerbitkan perda baru seperti halnya yang di berlakukan daerah lain apabila wilayah Kab. Tanjab Barat masih bersetatus Zona merah sebagai dasar dalam pelaksanaan penanganan Covid-19.
“Keterkaitan PPKM Mikro akan di lakukan pada pukul 22:00 Wib khususnya di Kec. Tungkal Ilir terhitung tanggal 30 Mei 2021 sampai dengan tanggal 10 Juni 2021”. Tegas Wabup
Sementara itu, Wadan Satgas Covid-19, AKBP. Guntur Saputro, S.I.K, MH akan dengan tegas memberlakukan kembali penyekatan di pintu-pintu masuk dengan surat kelengkapan dokumen Covid-19.
“Untuk seminggu kedepan akan di optimalkan dan sedikit exstra dalam penanganan prokes di Kelurahan dan Desa karena Kab. Tanjab Barat bersetatus Zona merah terutama ada kegiatan hajatan harus di perketat prokes secara ketat dan tingkat mikro yang harus bekerja keras dan berkordinasi dengan Satgas Kabupaten”. Jelas Kapolres
“Banyak yang masih tidak peduli dengan virus covid-19 mengingat Kecamatan Tungkal Ilir terbesar angka positif-nya dan banyak yang meninggal dunia akibat Virus Covid-19. Ini adalah tanggung Jawab bersama”. Tambahnya
Selajutnya di katakan Kapolres pihaknya akan terus melakukan evalusai untuk mengetahui Kecamatan mana yang meningkat dan akan di lakukan himbauan oleh Tim Yustisi.
Selain Wadan Satgas Covid-19, Dandim 0419/Tanjab yang di wakilkan Intel Kodim turut menyampaikan bahwa pengalaman yang sudah terpapar agar selalu menjaga kesehatan dengan melakukan olahraga serta mematuhi Protokol Kesehatan yang berlaku.
“Kabupaten Tanjung Jabung Barat saat ini mengalami peningkatan dan bersetatus Zona Merah personel Kodim sudah di persiapkan untuk membantu dalam kegiatan pelaksanan penanganan covid-19. Babinsa dan Babinkantibmas serta aparat Desa agar selalu bekerja sama dan berkordinasi untuk pelaksanaan kegiatan penanganan Covid-19 di tingkat Desa”. Ungkap Kapten Inf. Boimin
Kepala BPBD Tanjab Barat, Drs. Zulfikri M. Ap menjelaskan Bahwa Pemerintah akan memberlakukan jam malam. Selain itu, pihaknya melaporkan bahwa untuk pasien yang meninggal sampai saat tidak ada masalah. Namun apabila ada yang meninggal di luar Kabupaten Tanjung Jabung Barat menurutnya segera di kordinasikan untuk pemulasaraan juga pengambilan jenajah.
“Pelaksanaan pembawaan Jenazah agar menggunakan ambulan khusus Covid-19 sehingga untuk mempermudah pelaksanaan penanganan evakuasi pasien”. Jelasnya
Terakhir disampaikan dr.Hj. Andi Pada selaku Kepala Dinas Kesehatan Tanjab Barat. Menurutnya, Setatus rapid antigen reaktif berarti sudah termasuk Positif dan harus segera di lakukan Isolasi dan apabila di temukan rapid antigen positif maka harus di lakukan swab PCR.
“Daya Tampung RS. KH. Daud Arif diutamakan untuk gejala sedang dan gejala berat dan gejala Comoubid terutama lansia. Sampai saat ini lansia masih banyak yang menolak namun dengan kami menggandeng Babinsa dan Babinkantibmas sangat membantu kita untuk melakukan Vakainasi”. Ujar-nya
“Saat ini, persiapan untuk Vaksinasi para pendidik karena akan masuk sekolah dan lansia yang renta dengan penyakit dan dengan pembahasan pembawa ambulan jenazah terutama yang tidak mampu akan di masukan dalam perencanaan agar tidak terjadi kesulitan kedepannya”. Tambah-nya
Ahmad.D, Tanjab Barat, Jambi, kabartungkal.com, Mengabarkan.