kabartungkal.com – Berdiri ketika Shalat merupakan salah satu rukun Shalat menurut 4 Imam yakni Imam Safi’i, Imam Hambali, Imam Maliki dan Imam Hanafi.
Namun di dalam kitab Sarahussittin Halaman Ke 9 di Jelaskan bahwa “Tidak ada berdiri sebagai rukun kecuali sesudah Takbiratul Ihram dan sebelum melakukan Takbiratul Ihram ada itu berdiri sebagai sarat”.
Mari Simak keterangannya di bawah ini :
القيام لا يكون ركنا الا بعدتكبيرة الاخرام وقبلها يكون شرطا. اه . الباجرى . ج.1.ص 146
Yang artinya, Adapun berdiri, tidak ada itu berdiri sebagai rukun kecuali sesudah takbiratul ihrom. Dan sebelum melakukan takbiratul ihrom ada itu berdiri sebagai sarat
Telah selesai keterangan dalam kitab Bajuri juz 1 halaman 146.