Kejari Tanjab Barat Melaksanakan Penyuluhan Hukum terkait Pembakaran hutan dan lahan

Jangan lupa share ya!

KABARTUNGKAL.COM- Pencegahan dan penanggulangan Karhutla sudah menjadi atensi Presiden RI,Gubernur,dan Pemerintah Daerah, termasuk Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Sehingga menjadi arahan untuk semua pihak Intansi, stakeholder dan masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara di bakar.

Aturan sudah menjelaskan bahwa siapapun yang berupaya melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja akan di tindak secara hukum. Berdasarkan hal ini, Kejaksaan Negri Kabupaten Tanjab Barat melakukan upaya penyuluhan hukum dan memaparkan sangsi hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Kegiatan Penyuluhan dan pemaparan sangsi hukum yang di lakukan oleh Kejaksaan Negri Kabupaten Tanjab Barat ini di laksanakan bersama Satgas. Penanganan Karhutla Kabupaten Tanjab Barat yang di selenggarakan di Aula Kantor Camat Betara, Kabupaten Tanjab Barat Provinsi Jambi.

Pada kesempatan itu Kasi Intel Tanjab Barat, Arnold Saputra Hutagalung menyampaikan bahwa upaya pemahaman hukum ini sebagai pemahaman kepada masyarakat, mengenai sanksi terhadap pelaku Karhutla dan upaya pencegahan Karhutla di Kabupaten Tanjab Barat.

“Peran kita sebagai Kejaksaan dalam penanggulangan Karhutla yakni mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan dan menyelesaikan kasus kejahatan. Sehingga di harapkan masyarakat tidak lagi membakar lahan karena jelas sanksi secara hukum ada dan akan di tegakan”. Sebutnya

Di sampaikan oleh Arnold bahwa ada banyak aturan perundang-undangan yang telah melarang kegiatan Karhutla. Dengan aturan yang sudah ada menurut pihak Kejaksaan sebagai penegak hukum, harus di jalankan. Selain itu pihaknya berharap jangan sampai ada tersangka akibat pelanggaran Karhutla.

“Kita berharap melalui penyuluhan hukum ini,tidak ada lagi kasus baru yang kita tangani terkait dengan karhutla. Karna sebelumnya ada beberapa kasus yang sudah di expos dan tengah di lakukan proses hukukum”. Jelasnya

Disisi lain pihaknya akan rutin melakukan kegiatan penyuluhan hukum terhadap larangan karhutla. Bahkan kedepan pihaknya akan melakuakan upaya pemahaman hukum ke Desa-Desa.

“Kita harapkan akan dilakukan secara rutin, dengan harapan masyarakat sudah mengetahui sangsi hukum dan ancaman hukum. Dengan harapan tidak ada lagi niat membakar.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *