Penetapan
TANJAB BARAT , kabartungkal.com – Penetapan paslon Terpilih KPU Tanjab Barat masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konsitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk penetapan pasangan calon (Paslon) terpilih pilkada 2020.
Hal ini disampaikan oleh Muhammad Rum, selaku Komisioner Hukum dan Pengawasan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjabbar, Senin (4/1)
Ia menyebutkan bahwa penetapan calon terpilih nantinya juga akan menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ketika MK menetapkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dan diketahui Kabupaten Tanjabbar tidak ada gugatan, maka pihaknya akan menetapkan calon terpilih,”ucapnya.
Kabarnya itu hari ini kata rum, tapi sampai dengan saat ini kita masih menunggu juga penetapan dari MK.
“Biasanya dari MK menyurati KPU RI, nantinya KPU RI baru menyurati KPU daerah,” ujarnya.
Ia juga mengatakan,jika daerah yang ada sengketanya biarkan mengikuti aturan sengketa, tapi kalau daerah yang tidak ada gugatan, paling lambat lima hari.
“Paling lama lima hari, setelah MK mengeluarkan BRPK, itu kita melakukan penetapan calon,”tambahnya
Lebih lanjut soal pelantikan, kata Rum itu merupakan kewenangan dari Kemendagri. Artinya kata Rum pihaknya hanya sampai pada proses penetapan.
“Kalau kita hanya sampai proses penetapan, pelantikan itu wewenang Kemendagri,”pungkasnya.