صلى الله على محمد
kabartungkal.com- H. Dedi Mulyadi, S.H. (lahir di Sukasari, Subang, 11 April 1971 umur 50 tahun) adalah Anggota DPR RI periode 2019–2024 dari daerah pemilihan Kabupaten Purwakarta, Bekasi, dan Karawang.
Sebelumnya, Dedi menjabat sebagai bupati Kabupaten Purwakarta yang dilantik pada tanggal 13 Maret 2008. Sebelum menjadi Bupati, Dedi Mulyadi menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Purwakarta dan menjadi Wakil Bupati Purwakarta pada periode 2003–2008 bersama Lily Hambali Hasan.
Pada Pilkada 2013, Dedi Mulyadi terpilih menjadi Bupati Purwakarta untuk periode 2013-2018 berpasangan dengan Dadan Koswara.
Pada 23 April 2016, Dedi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat Periode 2016 – 2020 menggantikan Irianto MS Syafiuddin atau biasa yang dikenal dengan nama Yance.
Pada pemilihan Gubernur Jawa Barat 2018, Dedi diusung sebagai Calon Wakil Gubernur Jawa Barat oleh Partai Golkar dan Partai Demokrat, berpasangan dengan Deddy Mizwar.
Dedi Mulyadi lahir di Kampung Sukadaya, Desa Sukasari, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat. Dia merupakan putra bungsu dari sembilan bersaudara. Ayahnya, Sahlin Ahmad Suryana merupakan pensiunan Tentara Prajurit Kader sejak usia 28 tahun akibat sakit yang diderita sebagai dampak racun mata-mata kolonial.
Ibunya, Karsiti yang tidak pernah mengenyam bangku sekolah adalah aktivis Palang Merah Indonesia. Dia sering membantu ibunya mengembala domba dan berladang
Dedi menikah dengan Hj. Anne Ratna Mustika (Mantan Mojang Purwakarta yang juga keponakan dari Drs. H. Bunyamin Dudih, S.H., Bupati Purwakarta Periode 1993-2003).
Dedi dikaruniai 3 orang anak yaitu Maulana Akbar Ahmad Habibie, Yudistira Manunggaling Rahmaning Hurip, dan Hyang Sukma Ayu
Dedi Mulyadi menempuh masa SD hingga SMA di kota kelahirannya, Subang. Mulai dari SD Subakti (1984), SMP Kalijati (1987), dan SMA Negeri Purwadadi (1990). Selanjutnya pendidikan tingginya diselesaikan di Sekolah Tinggi Hukum Purnawarman Purwakarta dengan meraih gelar Sarjana Hukum (1999).
Dedi Mulyadi membuat kebijakan dengan larangan berpacaran atau bertamu di atas jam 9 malam. Bagi pelanggar, atau masyarakat yang tidak patuh terhadap aturan tersebut, akan dihukum secara adat.
Misalnya dengan diusir dari desanya dalam beberapa bulan, atau membayar denda dengan nominal yang ditentukan. Selain itu, akan dipasang juga kamera pengintai CCTV di setiap perbatasan desa. Sehingga peraturan tersebut dapat terealisasi dengan baik.
Kepala Desa Cilandak, Dadan Jakaria sudah mendahului dengan cara membuat portal di semua jalan dan gang desa. Jika ada tamu yang waktu kunjung pacar, KTP, kartu mahasiswa, dan pelajarnya ditahan. Jika sudah lewat pukul 21.00, pihak lelaki diusir.
Menurut Dedi, realisasi kebijakan ini nantinya di setiap desa atau kelurahan yang ada di Purwakarta, akan dibentuk kelompok yang bernama Badega Lembur bertugas melakukan pengawasan.
Kebijakan itu akan digulirkan paling lambat pada bulan Oktober 2015. Menurutnya, aturan ini dilakukan sebagai antisipasi untuk menjaga akhlak para remaja, sehingga bisa terhindar dari hal-hal yang tidak diharapkan. Juga memungkinkan untuk menindak dengan mengkawinkan paksa.
Kebijakan lainnya yang cukup menimbulkan kontroversi di kalangan pengusaha kecil adalah larangan usaha “online game” dan PlayStation.
Semua warnet (warung internet) yang ada di Purwakarta dilarang menyediakan layanan “online game”, dengan alasan berdampak pada sifat dan karakter anak/pelajar yang cenderung berperilaku negatif, namun tetap dapat dilakukan di rumah.
Ahmad,D,kabartungakl.com