Tanjab Barat , kabartungkal.com – Khusyu dalam solat bukan lah perka yang mudah , fakta nya kebanyakan dari orang yang mengerjakan sholat sering sekali tidak bisa khusyu , yang mana jasad nya sholat namun batinnya mengingat yang lain bukan mengingat ia sedang melaksanakan sholat.
Al – Imam Gojali r.a memberikan ilmu kepada hamba Allah yang melaksanakan sholat agar sholatnya bisa khusyu dan ini cara sangatlah jitu jika di praktekan dalam mengerjakan solat dan ilmu ini terdapat dalam kitab Ihya Ulumuddin Juz 1 halama ke 153 yang di karang sendiri oleh beliau, silahkan di simak keterangan nya di bawah ini .
” Melihat ke tempat sujud , itu lebih mendekatkan terhadap kekhusyuan sholat dan lebih menjaga pandangan , dan hendaklah ada pandangan orang yang sholat khusus ke tempat solat ( tempat sujud ) maka apabila tidak ada tempat sholat bagi orang yang sholat maka hendaklah mendekat ia dengan dinding dinding penghalang , atau membuat garis maka dengan seperti itu akan mampu mebatasi terhadap jauh pandangannya , selain itu prilaku demikian dapat mencegah dari macam-macam pemikiran “. Tulis Imam Gojali r.a dalam kitab Ihya Ulumuddin Juz 1 halaman ke 153 yang di nukil oleh KH. Muhammad Masturo – Jawa Barat
Setelah adanya keterangan demikian tentu ini sangatlah membantu bagi kita yang belum bisa khusyu dalam sholat , tidak ada salahnya jika kita peraktekan disaat melakukan ibadah sholat yang lima waktu dan sholat Sunnah lain nya.
Selanjut nya tidak sedikit dari hamba Allah s.w.t yang melakukan ibadah sholat namun prilakunya tidak bisa berubah , padahal dalam dalam keterangan sudah di jelaskan bahwa ” sesungguhnya sholat itu dapat mencegah dari perbuatan keji dan munkar “. Tidak sedikit dari manusia yang masih memiliki sifat iri , dengki , sombong , ujub , ria , bahkan takabur dan lain sebagainya itu artinya kita harus sama – sama berjuang untuk lebih mendalami mengenai ilmu sholat dan lain nya .
Lebih lanjut , kewajiban kita tidak hanya sebatas mencari nafkah lahir akan tetapi nafkah batin pun harus terus kita cari karna dalam suatu keterangan di jelskan bahwa hukum mencari ilmu itu adalah Wajib . ( AD )