kabartungkal.com – Untuk menyerap hasil panen beras petani lokal, Bupati Tanjab Barat Drs. H. Anwar Sadat M.Ag mewajibkan seluruh ASN dilingkup Pemkab Tanjab Barat untuk membeli beras lokal.
Hal ini diperkuat dengan Surat Edaran Nomor: 500/869/Eko/2021 yang diterbitkan tanggal 23 April 2021. Dalam edaran disebutkan tunjangan beras ASN sejumlah Rp. 72.420,- tiap bulan yang biasanya diterima tunai bersama gaji diganti dengan beras lokal, dikoordinir masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Selanjutnya pesanan beras oleh kepala OPD disampaikan kepada Dinas Ketahanan Pangan selaku koordinator. Untuk bulan Mei 2021 edaran ini berlaku untuk ASN dalam kota Kuala Tungkal dan RSUD Daud Arif. Bulan Juni 2021 untuk seluruh ASN dalam kota Kuala Tungkal, RSUD Daud Arif, kecamatan, kelurahan , UPTD Puskesmas dan RS Surya Khairudin Merlung. Dan bulan Juli 2021 berlaku untuk seluruh ASN di lingkup pemkab Tanjab Barat.
Sekda Agus Sanusi, selasa (27/4) menyampaikan edaran ini berlaku sampai dikeluarkannya Perbup terkait pembelian beras petani lokal yang sedang dikonsultasikan ke Pemrov Jambi.
”Perbupnya sedang digodok, kemungkinan Juli sudah bisa diundangkan. Sehingga seluruh ASN di Tanjabbar sudah bisa membeli beras petani lokal,” ungkapnya.