صلى الله على محمد
kabartungkal.com ,Jakarta – Nuansa politis dalam kasus kriminalisasi yang menimpa Habib Rizieq Shihab, semakin terlihat saja termasuk di kasus test swab RS UMMI Bogor.
Habib Rizieq menyayangkan Wali Kota Bogor Bima Arya mengurungkan niatnya untuk mencabut laporan polisi perkara swab test RS UMMI. Bima Arya beralasan tak jadi mencabut laporannya di polisi lantaran ada pernyataan dari Kapolda Jawa Barat Irjen Ahmad Dofiri, yang tak ingin laporannya dicabut.
Dalam sidang perkara kasus swab test yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur itu, Habib Rizieq mempertanyakan soal adanya niat Bima Arya untuk mencabut laporannya di kepolisian. Niat tersebut dinyatakan usai Bima bertemu dengan habaib yang dekat dengan Habib Rizieq.
“Bahkan tadi Anda bercerita ada niat cabut laporan, tapi Anda cerita ada yang nyatakan dari Polda (Jawa Barat) tak boleh dicabut,” kata Habib Rizieq dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Rabu 14 April 2021.
“Sekarang pertanyaan, Pemkot Bogor punya ahli hukum kenapa enggak tanya bahwa delik aduan itu bisa dicabut kapan saja. Artinya, tidak ada larangan dalam Undang-Undang kita, siapa pun boleh cabut laporannya. Siapa di Polda yang bilang tidak boleh cabut (laporan)?” sambung Habib Rizieq yang bertanya kepada Bima.
Menjawab hal itu, Bima mengatakan, bahwa ada orang disebutnya sebagai Kapolda sudah menyampaikan keterangan secara terbuka laporan yang dia buat tidak boleh dicabut.
“Habib tentunya menyaksikan sendiri, Kapolda secara terbuka dan tidak bisa dicabut,” kata Bima.
Habib Rizieq kemudian menimpali jawaban Bima. Ia menyayangkan Bima langsung percaya terhadap apa yang disampaikan Kapolda. Padahal, di sisi lain, Bima mempunyai tim hukum yang bisa ditanya soal hukum.
“Kenapa enggak tanya ke ahli hukum?” tanya Habib Rizieq.
“Saya tidak fokus ke sana, karena bagi saya persoalan hukum ini bisa melihat kejelasan bagi semua,” jawab Bima..
Sebagai informasi, Kapolda Jabar adalah Irjen Ahmad Dofiri.
Dalam perkara swab test RS UMMI, Habib Rizieq didakwa telah menyebarkan berita bohong atau hoaks, yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar COVID-19 saat berada di RS UMMI Bogor.
Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Foto: Kapolda Jabar Irjen Ahmad Dofiri
Sumber: viva.co.id,Fakta Kini