Bupati Tanjab Barat Akan Cabut Izin Penyelenggara Kegiatan “The Class Of 21 Great Party”

Jangan lupa share ya!

صلى الله على محمد

Tanjabbar kabartungkal.com – Soal Siswa /Siswi SMA Negeri 1 Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dugem Sabtu (10/4/2021) malam, pihak sekolah menyebutkan kegiatan tersebut tanpa sepengatahuan sekolah. Sebagaimana yang di sampaikan Mardan Hasibuan selaku Ketua Komite SMAN I Tanjab Barat.

“Kegiatan itu di luar sepengetahuan pihak sekolah dan Sekolah sudah melarang melakukan kegiatan sejenis keramaian,”katanya.

Mardan menegaskan kegiatan tersebut Menurutnya,dilakukan oleh para siswa secara mandiri yang bekerjasama dengan pihak Tungkal Project selaku penyelenggara

“Bukan sekolah ya, itu mereka sendiri kerjasama dengan pihak Tungkal Project.”tandasnya.

Sementara itu, mendengar terjadi nya kegiatan malam yang di duga melanggar prokes dan Tanpa sepengetahuan sekolah, Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. KH. Anwar Sadat,M.ag langsung bergerak cepat menuju Polres Tanjab Barat untuk menemui Kapolres, panitia dan orang tua yang di panggil ke Polres serta pihak penyelenggara acara.

Bupati menegaskan kepada sejumlah siswa dan panitia acara, bahwa kegiatan ini sudah tidak bagus dan sangat memalukan, mana suasananya mau dekat puasa, dan kondisi masih dalam pandemi covid-19,” ujar Bupati Minggu (11/4/2021)

Lebih lanjut perbuatan ini bukan merupakan cerminan dari seorang pelajar. Dalam kondisi yang sebentar lagi masuk bulan suci Ramadhan seorang pelajar itu bukan begitu perbuatannya. Ini sangat memalukan.

“Yang berjilbab nampak joget-joget. sekarang di media sosial sudah viral. Semuanya jadi malu. Kapolres malu, Bupati malu. Bupati lebih malu lagi, kalian ngadakan kegiatan itu di gedung Balai Pertemuan Kantor Bupati,” ujar Bupati

Jadikan ini pelajaran. Kalian itu baru tamat sekolah, dak ada pesta-pesta seperti itu. Maka sejak dulu dilarang kumpul-kumpul melampiaskan kelulusan.

Seharusnya melampiaskan kelulusan itu dengan evaluasi, mana nilai yang tidak bagus diperbaiki atau bisa dengan ngadakan syukuran, bukan malah mengadakan pesta-pesta seperti ini,” tegas Bupati

Bupati Tanjab barat juga akan mencabut izin even organizing (EO) yang telah menyelenggarakan kegiatan tersebut, akan tetapi untuk hukum, Bupati menyerahkan kepada pihak yang berwenang untuk menyelesaikan-nya.

“Kita akan cabut izin nya, secara perizinan kita akan cabut, tapi hal hal yang berkaitan dengan melanggar hukum, kita serahkan ke Polres untuk tindak lanjutnya” tandasnya

Diberitakan sebelumnya, para siswa Sekolah Menengah Atas Negri (SMAN) 1 Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) menggelar acara “The Class Of 21 Great Party” tersebut seperti acara dugem atau diskotik.

Acara yang digelar di Aula Kantor Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Sabtu (10/4/2021) sekitar pukul 23.55 wib itu masih berlangusng

Dalam sebuah video yang beredar berdurasi 16 detik itu lampu laighting berwarna warni itu selain itu musik DJ diputar dengan keras.

Dika,Ahmad.d,Tanjab Barat,kabartungkal.com,Mengabarkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *