kabartungkal.com – Tim Satgas Covid-19 Tanjung Jabung Barat kembali melakuan oprasi Yustisi di seputaran Kota Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, Selasa (27/4/2021).
Setidaknya ada dua minimarket yang kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan sebagimana yang di anjurkan satgas covid-19 Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Dua minimarket tersebut yakni Minimarket Aneka, yang berada di Jl. Merdeka Kel. Tungkal IV Kota dan Minimarket Tungkal Harapan yang berada di Jl. Jendral Sudirman Kel. Tungkal III.
Mini market Tungkal Harapan ini, di duga milik seorang Anggota Dewan DPRD Tanjab Barat berinisial “JM”.
Karana melanggar protokol kesehatan dua mini market tersebut pun di berikan surat teguran pelanggaran Covid-19 oleh Satgas yang di tempelkan di sekitar mini market tersebut.
Sebelumnya Kapolres Tanjab Barat, AKBP. Guntur Saputro S.I.K, M.H mengatakan, surat yang di tempelkan itu, merupakan surat peringatan dan jika tidak mematuhi maka bisa di kenakan denda hingga pencabutan izin berdasarkan Perda No 04 Tahun 2020 dan Perbup No.36 Tahun 2020
“ini berdasarkan Perda dan Perbup. Perda no 04 tahun 2020 dan Perbup no 36 Tahun 2020”. Ungkap Guntur Senin (26/4/21) Kemarin.
Kapolres meminta kepada seluruh masyarakat untuk sama-sama menjaga dan mentaati protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.
“Semuanya harus berperan,masyarakat kita dan semuanya”. Ujar Kopolres.
Sementara itu, Kasat Satpol PP, Endang Surya menegaskan saat di Konfirmasi Via WhatshApp -nya jika kedepan masih melanggar maka akan di kenakan sanksi denda.
“Sesuai dg perda no 4 th 2020 akan di kenakan sangsi Denda.” Tutupnya (27/4/21)
Ahmad.d,Tanjab Barat,kabartungkal.com,mengabarkan.