kabartungkal.com – Unit Reskrim Polsek Tungkal Ilir, Polres Tanjab Barat menangkap pria berinisial HR (45) warga Kuala Tungkal yang diduga sebagai penjual nomer perjudian togel. Gelaran perjudian ini dinilai sudah meresahkan warga.
Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Sapuro, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Jan Manto Hasiholan, SH, SIK mengatakan penagkapan pelaku dipimping langsung Kaposek Tungkal Ilir IPTU Agus Heru Wibowo besama angota.
Pelaku diamankan di rumahnya di Rt 10, Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Senin (03/05/21) sekira Pukul 21.40 WIB.
“Penangkapan ini kita peroleh berdasarkan informasi dari masyarakat, dan itu kita tindak lanjuti,” kata Kasat Reskrim, Rabu (05/05/21).
Saat petugas mendatangi rumahnya, pelaku pun tidak dapat berkelit karena didapati sejumlah barang bukti berupa nota cutangan togel, uang tunai sebesar + Rp 117.000 ribu. Langsung diamankan.
“Polres Tanjab Barat tidak segan-segan untuk meringkus pelaku judi togel, karena ini termasuk tindak kriminal,” tegasnya.
Atas perbuatannya HR dijerat Pasal 303 KUHP Tindak Pidana Perjudian jenis Togel.
Sumber : Lintas Tungkal.com