kabartungkal.com – Jajaran Satres Narkoba Polres Merangin berhasil mengamankan 10 pelaku tindak pidana narkotika dalam waktu yang berdekatan.
Dari 10 orang pelaku, polisi menyita barang bukti sebanyak 12,64 gram narkotika jenis sabu-sabu juga lainnya.
Saat konfrensi pers Kapolres Merangin, AKBP. Irwan Andi Purnamawan, S.I.K mengatakan 10 pelaku tersebut berawal dari laporan masyarakat terhadap maraknya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Merangin.
“Sepuluh pelaku yang berhasil di bekuk Satnarkoba terdiri dari 8 laki-laki dan 2 perempuan”. Ujar Kapolres, Jumat (4/6/21)
Para pelaku yakni, RF (39) warga Mampun Kec. Tabir, AZ, PA (42) warga Desa Tirta Mulya Unit VII Kuamang Kuning Kec. Pelepat Ilir, FA (25) warga Desa muara Delang, ZK (39) Warga Desa Bebeko Kec. Bhatin II Bebeko, Bungo, HS (27) warga Desa Bungo Antoi Kecamatan Tabir Selatan.
Kemudian AM (37) yang merupakan warga Pelepat Ilir, Bungo dan MW usia 45 Tahun beromisili sebagai warga SPC Hitam Ulu Kecamatan Tabir Selatan dan 2 orang perempuan ML(39) warga kelurahan Kebun Kopi Kota Baru Jambi, IAR (27) Desa Muara Deleng Kecamatan Tabir Selatan.
“Dari kesepuluh di amankan dengan TKP yang berbeda beserta hasil pengembangan”. Jelas Kapolres
Selain itu Kapolres menyebut satu dari ke sepuluh pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama.
“Rata-rata semua sebagai pemakai, ada dari residivis dan ada yang baru”. Sebutnya
Atas perbuatan pelaku mereka akan di jerat dengan pasal 114 ayat (1), (2), pasal 112 ayat (1), (2) Undang-Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang narkotika.