TANJAB BARAT, kabartungkal.com- Satuan reserse narkoba polres Tanjab Barat berhasil menangkap bandar narkoba di Kecamatan Batang Asam Tungkal Ulu Selasa. ( 26/1/2021)
Pelaku berinisial “BG” (35) Warga RT 07 Desa Penoban, Dusun Mahau Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.
Kapolres Tanjab Barat AKBP. Guntur Saputro, SIK . MH mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari laporan warga yang merasa resah maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Mendapat laporan, personil SATRES Narkoba mendatangi Lokasi untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan “BG”dan barang bukti. ” Tutur Kapolres Saat Pers rilis di Mapolres Sabtu (30/1/2021).
Barang bukti di amankan polisi, berupa 8 paket diduga Sabu-Sabu seberat 10,87 gram bruto beserta timbangan digital.
“Barang bukti dari Sumatra Utara , Medan pengakuan pelaku di jemput sendiri”. Terang Kapolres yang di dampingi wakapolres Kompol AlHajat dan Kasat narkoba AKP. Septia Intan Putri.
Kapolres menyebut pelaku “BG” ini termasuk pemain licin di Wilayah Batang Asam yang telah lama di incar pihaknya.
“Satu pelaku lagi turut berperan masih DPO, berhasil melarikan diri saat penangkapan di area kebun sawit”. Tandas-nya
Untuk proses penyelidikan lebih lanjut pelaku di amankan di Mapolres Tanjab Barat.
Polisi menjerat “BG” dengan pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Undanng-Undang NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.