kabartungkal.com – Di tahun ini, Kabupaten Purwakarta akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak.
Sebanyak 170 desa dari 183 desa di Kabupaten Purwakarta, bakal menggelar pesta demokrasi desa serentak itu pada, 26 Agustus 2021 mendatang.
Untuk melengkapi persyaratan untuk menjadi Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades), salah satunya adalah melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Polres Purwakarta beberapa hari sebelumnya hingga saat ini banyak pemohon yang membuat SKCK untuk kepentingan persyaratan calon Kepala Desa.
Kapolres Purwakarta, AKBP Ali Wardana melalui Kasat Intelkam Polres Purwakarta, AKP Asep Rahman mengatakan sudah banyak yang mengurus SKCK ke Mapolres Purwakarta.
“Bacakades di Kabupaten Purwakarta sudah banyak yang bikin SKCK. Kurang lebih sudah ada 300 orang sudah dibuat,” kata AKP Asep Rahman, pada Senin (26/4/2021).
AKP Asep menuturkan, persyaratan pembuatan SKCK bagi bakal calon Kepala Desa, sama seperti masyarakat umum lainnya.
Namun, tambah Asep, ada beberapa yang perlu dilakukan pengecekan kepada para Bacakades tersebut.
“Seperti rekam jejaknya, Reskrim dan Intel menelusuri rekam jejak para Bacakades tersebut,” jelasnya.
Sambil menunggu SKCK dicetak, para Bacakades diberikan arahan dan imbauan tentang pelaksanaan Pilkades yang harus mereka ketahui.
Seperti harus taat protokol kesehatan, harus siap kalah dan menang, harus menjaga kondusivitas saat Pilkades.
“Imbauan dan arahan tersebut kita berikan kepada Bacakades, agar hal-hal yang tidak diinginkan bisa dihindari,” pungkasny (kesatu.co)