Selain THR,Gaji Ke-13 Akan Di Cairkan Setelah Lebaran,ini Besarannya

Jangan lupa share ya!

kabartungkal.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mencairkan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Pegawai Negeri Sipil, TNI, Polri. Tak lupa juga bagi para pensiunan abdi negara.

Pencairan telah dilakukan sejak H-10 lebaran kemarin atau sejak 28 April 2021. Ini akan berlangsung hingga minimal H-5 lebaran ini.

“Pencairan mulai dilakukan H-10 sampai H-5 secara bertahap,” ujar Sri Mulyani saat konferensi pers virtual beberapa waktu lalu. Sebagai mana di lansir dari cnbcindonesia.com

Pencairan ini sejalan dengan telah ditandatanginya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 63 tahun 2021 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam beleid ini, tidak hanya tentang pencairan THR PNS tetapi juga gaji ke-13 PNS. Pencairan akan dilakukan setelah lebaran tahun ini.

“Selain THR, pemerintah akan berikan gaji ke-13 yang nanti pelaksanaannya akan dilakukan Juni 2021,” kata Sri Mulyani.

Untuk tahun ini, besaran THR dan gaji ke-13 PNS akan sama dengan kebijakan tahun lalu, yakni tidak diberikan secara full atau penuh. Sebab, pemerintah masih melakukan refocusing anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19.

Untuk besaran THR dan gaji ke-13 PNS akan diberikan dengan perhitungan gaji pokok dan tunjangan melekat seperti tunjangan jabatan dan keluarga. Sedangkan tunjangan kinerja tidak masuk perhitungan di tahun ini.

“Besarannya sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat,” tegasnya.

Berikut besaran gaji ke-13 tahun 2021 kepada pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 42/PMK.05/2021:
Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

  • Ketua/kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000
  • Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000
  • Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000
  • Anggota Rp 7.993.000

Pejabat Eselon

  • Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000
  • Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000
  • Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000
  • Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000

Sumber : CNBC Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *