
KABARTUNGKAL.COM. TANJAB BARAT . Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menghadiri Forum Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jambi, Kamis (22/10/2026). FGD ini mengusung tema “Percepatan pendaftaran Indikasi Geografis Kelapa Dalam di Kabupaten Tanjung Jabung Barat”.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah nyata dalam mendukung perlindungan serta pengembangan potensi Kekayaan Intelektual (KI) yang ada di wilayah Tanjab Barat, khususnya untuk komoditas unggulan daerah berupa Kelapa Dalam.
Dalam sambutannya, Bupati Anwar Sadat menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kanwil Kemenkumham Jambi atas terselenggaranya forum strategis ini. Beliau menekankan bahwa Kelapa Dalam bukan sekadar komoditas perkebunan biasa, melainkan bagian Komoditi Unggulan dan penopang ekonomi masyarakat Tanjab Barat.
“Pemerintah Daerah berkomitmen penuh untuk mendorong percepatan pendaftaran Indikasi Geografis ini. Kelapa Dalam kita memiliki karakteristik unik yang tidak dimiliki daerah lain yg terdiri dari 3 Kecamatan yaitu Kecamatan Tungkal Ilir, Kecamatan Sebrangkota dan Kecamatan Kuala Betara serta menyusul kemudian nanti 2 Kecamatan lagi Kecamatan Pengabuan dan Kecamatan Senyerang yang juga memiliki hamparan Kelapa dalam yang cukup luas setelah beberapawaktu yang lalu kita telah mendapatkan Indikasi Geografis (IG) Pinang Betara,” katanya.
“Dengan adanya perlindungan hukum Indikasi Geografis, kita tidak hanya menjaga warisan daerah dari klaim pihak luar, tetapi juga memberikan jaminan perlindungan dan kualitas yang akan meningkatkan nilai jual di pasar luas,” ujar Bupati Anwar Sadat.
Lebih lanjut, Bupati juga meminta seluruh perangkat daerah terkait dan pemangku kepentingan untuk memperkuat sinergi demi kelancaran proses administrasi dan teknis pendaftaran. Beliau berharap langkah ini dapat segera dirasakan manfaatnya secara langsung oleh para petani kelapa di Tanjung Jabung Barat.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jambi, Diana Yuli Astuti, S.H., M.H., dalam sambutan teknisnya menjelaskan detail langkah strategis yang harus segera ditempuh oleh tim pokja daerah. Ia menekankan pentingnya akurasi data dalam pengisian Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis.
“Divisi Pelayanan Hukum berkomitmen memfasilitasi dan mengasistensi seluruh kelengkapan berkas yang diperlukan ditambah Tanjab Barat sudah mempunyai beberapa sertifikat IG jadi diharapkan pendaftaran IG Kelapa Dalam ini lebih mudah karena sudah di pernah sebelumnya. Kita harus merinci reputasi, kualitas, dan karakteristik khas produk yang dipengaruhi oleh faktor lingkungan operasionalnya,” katanya.
FGD ini menjadi wadah koordinasi penting untuk mendorong percepatan proses sertifikasi dan menguatkan solidaritas antar petani. yang diharapkan mampu memperkuat identitas wilayah serta mendongkrak daya saing produk lokal di kancah nasional maupun internasional.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Devisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi, serta jajaran kepala perangkat daerah terkait, Camat Tungkal Ilir, Camat Seberang Kota, perwakilan Kecamatan Kuala Betara serta petugas penyuluh dan perwakilan kelompok tani di 3 Kecamatan, serta tamu undangan lainnya.





