
KABARTUNGKAL.COM. TANJAB BARAT. Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat terus berkomitmen dalam menjaga iklim investasi yang kondusif sekaligus melindungi hak-hak masyarakat lokal.
Hal ini dibuktikan melalui langkah nyata Wakil Bupati Tanjab Barat, Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., yang memimpin langsung Rapat koordinasi Penyelesaian Konflik Lahan antara Kelompok Tani Usaha Remaja Kampung Melayu, Kelompok Tani Sepakat dan Kelompok Tani Berkah Sembada ,Kelurahan Teluk Nilau, Kecamatan Pengabuan, dengan pihak PT. WKS Distrik 6, Kamis (08/10/2026).
Rapat digelar di Ruang Wakil Bupati Tanjab Barat. Pertemuan strategis tersebut dihadiri oleh Tim Terpadu (Timdu) Kabupaten Tanjab Barat, Kaban Kesbagpol, Bagian Hukum Setda, Bagian SDA,ATR/BPN dan UPTD KPHP.
Dalam arahannya, Wakil Bupati Katamso menegaskan bahwa kehadiran pemerintah daerah dalam penyelesaian konflik agraria ini adalah sebagai fasilitator yang netral, adil, dan objektif.
Pemkab berupaya mencari jalan tengah (win-win solution) agar kesejahteraan masyarakat tani tetap terjamin tanpa mengorbankan kepastian hukum investasi di daerah.
“Hari ini kita duduk bersama di satu meja untuk menyamakan persepsi dan mencari solusi terbaik yang bijaksana. Kita ingin konflik lahan yang sudah berlangsung lama ini bisa diselesaikan secara damai, transparan, dan berkekuatan hukum, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” ujar Wabup Katamso.
Sebagai tindak lanjut dari rapat ini, Wakil Bupati menginstruksikan tim teknis dari Pemerintah Kabupaten beserta Tim Terpadu untuk melakukan koordinasi dengan pihak terkait, verifikasi faktual data/dokumen dan pengumpulan informasi terkait permasalahan tersebut. Agenda lanjutan akan segera dijadwalkan guna merumuskan kesepakatan para pihak.
Setelah sebelumnya pada beberapa hari yang lalu Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat juga menggelar Rapat Mediasi permasalahan konflik lahan antara KMS. Nurmansyah dan Fikri Juniwarman dengan Koperasi Tani Hutan Binjai Grup Desa Taman Raja Kecamatan Tungkal Ulu terkait lahan yang dimitrakan dengan PT. Makin Grup.
Pada waktu itu Wabup meminta kepada pihak Koperasi dan perusahaan untuk membuka seluruh dokumen kemitraan, peta lahan, dan legalitas HGU maupun perjanjian kerjasama. Sementara kepada pihak KMS. Nurmansyah dan Fikri Juniwarman diminta untuk menunjukkan bukti alas hak yang dimiliki.
“Kalau lahan itu memang sudah dimitrakan secara sah dengan perusahaan melalui koperasi, maka harus dihormati. Tapi kalau ada tumpang tindih kepemilikan, ini yang harus kita luruskan. Kita libatkan BPN untuk cek status dan batas lahan secara teknis,” katanya.
Penanganan konflik ini menjadi bukti keseriusan birokrasi pemerintahan dari tingkat kabupaten, Kecamatan hingga kelurahan, dan desa, demi terciptanya kondusivitas wilayah yang aman dan harmonis.





