Pemerintah dan DPR RI sahkan undang – undang Bea meterai Rp. 10.000 , lantas meterai Rp. 3000 dan Rp. 6.000

Jangan lupa share ya!

Tanjab Barat , kabartungkal.com -Rancangan Undang – undang bea meterai telah di sahkan oleh Pemerintan dan DPR RI menjadi Undang – Undang , dalam UU baru itu tarif bea meterai Rp. 3000 dan Rp. 6000 di hapus dan di jadikan tarif tunggal Rp. 10.000 .

” Sekarang Undang -Undang bea meterai ini tarifnya hanya satu Rp. 10.000 ” ungkap jendral pajak Suryo Utomo di lansir dari halaman resmi kementrian keuangan selasa ( 8/1/2021).

Bea meterai tersebut akan berlaku pada tahun 2021 artinya meterai Rp.3000 dan Rp. 6000 yang selama ini di gunakan masyarakat banyak sudah tidak lagi di cetak negara selama masa transisi.

Hal ini dilakaukan pemerintah untuk mengganti regulasi baru yang selama 34 tahun belum pernah di lakukan perubahan alias tarif bea meterai tidak pernah mengalami kenaikan sejak orde baru atau dari tahun 1985.

Untuk di ketahui tarif bea cukai meterai lama Rp.3000 dan Rp. 6000 di dasarkan dengan tarif pemajakan atas dokumen dalm UU no 13 Nomor 13 Tahun 1985 tentang bea meterai.

selanjutnya pengenanan bea cukai meterai Rp. 10.000 di tahun ini bukan hanya berlaku pada dokumen fisik dalam kertas akan tetapi akan berlaku juga untuk segala dokumen digital dan transaksi elektronik.

Berikut beberapa dokumen yang di kenakan bea meterai Rp. 10.000 :

  1. Bea materai yang di kenakan atas :

a. Dokumen yang di buat sebagai alat untu menerangkan mengenai sesuatu kejadian yang bersifat perdata; dan

b. Dokumen yang di gunakan sebagai alat bukti di Pengadilan.

2. Dokumen yang bersifat perdata sebagai mana yang di masud pada ayat 1 huruf a meliputi :

a. Surat perjanjian , Surat keterangan , Surat pernyataan , atau surat lain nya yang sejenis beserta rangkap nya .

b. Akta notaris beserta grosse , salinan dan kutipan nya.

c. Akta pejabat pembuat akta tanah beserta salinan dan kutipan nya .

d. Surat berharga dengan nama bentuk apapun.

e. Dokumen transaksi surat berharga , termasuk dokumen kontrak berjangka , dengan nama dan dalam bentuk apapun .

f. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang , minuta risalah lelang , salinan risalah lelang , dan grosse risalah lelang .

g. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah ) ; yang

  • Menyebutkan penerima uang ;atau
  • Berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah di lunasi atau di perhitungkan ; dan

h. Dokumen lain yang di tetapkan pemerintah .

.(kt).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *