kabartungkal.com – Dalam ilmu Fiqih cara memisahkan kedua kaki (Telapak Kaki) ketika hendak mengerjakan shalat 1 jengkal saja.
Dan di makruhkan mendahulukan salah satu kaki dengan kaki lainnya serta merapatkan kedu kaki tersebut.
Sebagai mana para alim ulama telah mengajarkan kepada umat islam yang termaktub dalam sebuah kitab ianatutholibin Zuz 1 Halaman 35.
و يسن ان يفرق بين قد ميه بشبر ويكره ان يقدم احدى رجليه على الا خرى وان يلصق قدميه. اه اعانةالطا لبين . ج 1 . ص 135
Artinya : Dan di sunahkan untuk memisahkan antara kedua kaki ( telapak kaki ) dengan ukuran 1 jengkal , dan di makruhkan mendahulukan salah satu dari kaki tersebut ke depan di banding kaki yang lain nya dan di makruhkan merapatkan kaki nya.
Sudah selesai keterangan dalam kitab I’anatut’tolibin juz 1 halaman 135. (Red)