Polres Tanjab Barat lakukan penyekatan jalan masuk di 8 Titik

Jangan lupa share ya!

TANJABBAR, kabartungkal.com – Kepolisian Resort Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi akan melakukan penyekatan arus lalu lintas di sejumlah titik Jalan masuk ke Kota Kuala Tungkal menjelang malam pergantian tahun 2021.

Penyekatan yang merupakan bagian operasi lilin 2020 ini, pihak kepolisian akan melakukan penjagaan di 8 (delapan) titik Jalan masuk ke Kota Kuala Tungkal, guna mengantisipasi kerumunan massa yang berpotensi penyebaran Covid-19 saat akan melakukan perayaan malam tahun baru didalam Kota Kuala Tungkal.

“Rekayasa lalulintas berupa penyekatan ini dilakukan yakni filterisasi penjaringan, bukan berarti menutup total. Tetapi kita akan tutup dari konvoi, dari orang-orang yang diperkirakan akan merayakan malam tahun baru di Kota Kuala Tungkal,” ungkap Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, Kamis (31/12/20). 

Untuk waktu penyekatan beber Kapolres, akan dilakukan Kamis 31 Desember 2020 mulai pukul 19.00 wib hingga Jum’at 1 Januari 2021 pukul 01.00 wib.

“Di titik-titik penyekatan ini masyarakat yang lewat wajib patuh potokol kesehatan menggunakan masker, wajib peraturan lalu lintas,” terangnya.

“Petugas juga akan menjaring konvoi masyarakat yang akan merayakan tahun baru,” tambah Kapolres.

Diingatkan Kapolres, masa pandemi Covid-19 belum berakhir. Dan penyekatan pada malam tahun baru semata-mata untuk menghindari terjadinya kerumunan yang berpotensi terjadinya penyebaran Covid-19.

Kapolres meminta kepada semua pihak bisa memahami situasi tersebut. Dengan adanya pengertian dari masyarakat, Kota Kuala Tungkal dan Tanjab Barat umumnya bisa aman, tertib, kondusif dan sehat. 

“Tetap di rumah saja, rayakan tahun baru bersama keluarga, guna menjaga diri dari Covid-19 dan hal-hal lain yang tidak diinginkan,” imbaunya.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro juga memastikan untuk perayaan pergantian tahun kali ini, pihaknya tidak mengizinkan perayaan apalagi membuat pesta kembang api. 

“Pihak kepolisian sendiri memang sudah melarang perayaan tahun baru. Tidak ada pesta kembang api,” pungkasnya.

Untuk diketahui, berikut titik yang dilakukan penyekatan di antaranya :

Titik Pertama : Simpang 3 Ancol Beach tepanya didepan Rumah Dinas Wakapolres Tanjab Barat, menyekat masyarakat dari parit 3, 4, 5 dan Baharik

Kedua : Simpang 4 RSUD, menyekat masyarakat dari Manunggal I, II, Tungkal I dan Kuala Betara. 

Ketiga : Simpang 4 Jempatan Parit Gompong, menyekat masyarat dari Pembengis, Sei Saren, Betara dan Bram Itam.

Keempat : Simpang 4 GOR Patunas, menyekat masyarakat dari Parit 2, Kuala Indah dan Parit Lapis.

Kelima : Depan Makodim 0419/Tanjab (Alun-Alun Kota), menyekat masyarakat dari Parit Lapis dan Sialang.

Keenam : Simpang Kantor Diskoperindag, menyekat masyarakat dari Parit Lapis dan Sialang.

Ketujuh : Simpang 4 Pahlawan (Taman PKK) dan titik Kedelapan di Pintu Masuk Titian Orang Kayo Mustika Rajo Alam atau yang dikenal masyarakat WFC. ( AD )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *