KABARTUNGKAL.COM. Demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Bupati Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag kembali mengeluarkan surat keputusan (SK) dengan nomor 896/Kep.Bup/BKPSDM/2024.
SK tersebut dikeluarkan bupati tentang Mutasi Pegawai Negri Sipil di lingkungan pemerintah kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan harapan pelayanan Hemodialisa bisa kembali beroperasi seperti biasanya.
a. Hasil kesepakatan rapat pengurus IDI wilayah Jambi pada hari minggu 28 Juli 2024.
b. Hasil pertemuan ketua IDI wilayah Jambi, ketua IDI dan Ketua MKEK Cabang Tanjung Jabung Barat dan Kepala Inspektorat Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada hari senin 29 Juli 2024.
c. Pada prinsipnya Ikatan Dokter Indonesia mengedepankan pelayanan dan kepentingan masyarakat di bidang kesehatan khususnya pelayanan Hemodialisa di RS. K.H. Daud Arif
“Sehubungan permasalahan diatas dan hasil pertemuan dari berbagai pihak, maka kami mengharapkan kepada dr. Seftiyanti, Sp.PD, FINASIM untuk dapat sesegera mungkin melaksanakan pelayanan Hemodialisa di RSUD K.H. Daud Arif dapat dilayani secara maksimal khususnya pelayanan Hemodialisa”.
Begitu bunyi surat yang di ketua Pengurus IDI Wilayah Jambi yang di tandatangani oleh dr. R. Deden Sucahyana, Sp. B, M.Kes FINAC, FICS dan Sekertarisnya yang di Cap lambang IDI.