Di Sunnahkan Memisahkan Kaki 1 Jengkal Ketika Shalat

kabartungkal.com – Dalam ilmu Fiqih cara memisahkan kedua kaki (Telapak Kaki) ketika hendak mengerjakan shalat 1 jengkal saja. Dan di makruhkan mendahulukan salah satu kaki dengan kaki lainnya serta merapatkan kedu kaki tersebut. Sebagai mana para alim ulama telah mengajarkan…













